Polri Tangkap Penyebar Hoaks Server KPU Di-setting Menangkan Jokowi 57%

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 17 Juni 2019 15:49 WIB
Polri merilis hasil penangkapan penyebar hoaks server KPU di-setting menangkan Jokowi (Foto: Puteranegara Batubara)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menciduk penyebar informasi palsu atau hoaks tentang bocornya server Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan settingan kemenangan Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan hasil suara 57 persen.

"Melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial WN (54), Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyiarkan suatu berita/informasi bohong tentang bocornya server KPU dan sudah disetting angka 57% untuk salah satu pasangan calon dan/atau penghinaan dan pencemaran nama baik serta menghina badan umum yang ada di Indonesia atau KPU," kata Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

(Baca Juga: Semburan Dusta di Indonesia Tak Bisa Raih Kemenangan Politik)

Rickynaldo menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka WN dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari KPU. Pasalnya, ketika itu komisioner KPU menyambangi Bareskrim untuk melakukan pelaporan terhadap seseorang yang belum diketahui identitasnya telah menyebarkan hoaks.

"Banyak tersebar di media sosial di antaranya Facebook, Twitter dan Youtube sehingga sangat merugikan pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu," ujar Rickynaldo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya