Polri Tangkap Penyebar Hoaks Server KPU Di-setting Menangkan Jokowi 57%

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 17 Juni 2019 15:49 WIB
Polri merilis hasil penangkapan penyebar hoaks server KPU di-setting menangkan Jokowi (Foto: Puteranegara Batubara)
Share :

"Pada tanggal 3 April 2019 rekaman video paparan tersangka WN tersebar/terdapat di beberapa akun media sosial (akun Facebook, akun Twitter dan akun Youtube) yang masing-masing pemilik akun menambahkan caption pada tiap postinganya," ujar dia.

(Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Gugatan Prabowo ke MK, Muncul Hoaks Adu Domba TNI dan Polri)

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah handphone merek Blackberry 9850, satu buah handphone merek Nokia, satu buah handphone merek ASUS, satu buah simcard Telkomsel, satu buah simcard XL, satu buah KTP dan dua buah kartu ATM Bank Mandiri.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya