Polisi Kaji Laporan Dugaan Penggelapan Dana di Proyek Pelabuhan Marunda

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 17 Juni 2019 21:04 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengkaji kasus dugaan penggelapan yang menyeret bos PT KBN berinisial ST terkait proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/6/2019).

"Kasusnya masih diproses penyidik, masih dikaji dan didalami,” kata Argo.

 

Menurutnya, setiap laporan masyarakat tentu akan diproses sesuai prosedur yang berlaku dengan memeriksa laporan, memeriksa saksi-saksi dan sebagainya. Bahkan, terlapor pun akan dimintai keterangan nantinya.

“Semua laporan pasti didalami penyidik. Pada waktunya penyelidikan, pelapor dan terlapor akan diperiksa tentunya sesuai prosedur yang berlaku," sambungnya.

 (Baca juga: Sengketa Pembangunan Pelabuhan Marunda PT KCN Berharap Kasasinya Dikabulkan MA)

Sementara itu, Argo mengatakan terkait informasi diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk memberitahu kepada kejaksaan bahwa perkara yang ditangani diduga ada pidana.

“SPDP itu memberitahukan ke jaksa bahwa diduga ada peristiwa pidana yang ditangani oleh penyidik,” jelas dia.

 

Namun, Argo belum bisa memastikan apakah penyidik sudah memeriksa terlapor ST atau belum terkait kasus yang menyeretnya tersebut. “Di cek dulu,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Bos PT KBN ST dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan uang Rp7,7 miliar terkait proyek pembangunan Pelabuhan Marunda dan tercatat dalam Nomor Laporan Polisi LP/2410/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 2 Mei 2018.

Kemudian, kabarnya juga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengeluarkan SPDP Nomor SP.Dik/ 3712/ VIII/2018/ Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 13 Agustus 2018 yang ditembuskan kepada dua terlapor, yakni ST dan Direktur Keuangan PT KCN, berinisial AK.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya