Namun, Argo belum bisa memastikan apakah penyidik sudah memeriksa terlapor ST atau belum terkait kasus yang menyeretnya tersebut. “Di cek dulu,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Bos PT KBN ST dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan uang Rp7,7 miliar terkait proyek pembangunan Pelabuhan Marunda dan tercatat dalam Nomor Laporan Polisi LP/2410/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 2 Mei 2018.
Kemudian, kabarnya juga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengeluarkan SPDP Nomor SP.Dik/ 3712/ VIII/2018/ Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 13 Agustus 2018 yang ditembuskan kepada dua terlapor, yakni ST dan Direktur Keuangan PT KCN, berinisial AK.
(Awaludin)