Polisi: Belum Ada Penangguhan Penahanan Tersangka Bentrok Buton

Antara, Jurnalis
Senin 17 Juni 2019 13:29 WIB
Terduga pelaku bentrokan warga di Buton, Sultra (Foto: Ist)
Share :

KENDARI - Penyidik kepolisian menyatakan belum menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka pembakaran rumah saat konflik warga antar Desa Sampuabalo dan Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart mengatakan, penyidik telah menahan 38 tersangka dugaan pengerusakan, penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam untuk kepentingan proses hukum.

"Sampai saat ini penyidik belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka konflik di Buton. Penyidik memiliki wewenang mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan," kata Goldenhart, Senin (17/6/2019).

Permohonan penangguhan penahanan, menurut Goldenhart ialah hak setiap warga negara yang disangka melakukan tindak pidana. Penyidik masih terus menggali dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam konflik yang menyebabkan 87 rumah warga terbakar dan dua orang meninggal dunia.

"Kondisi masyarakat di lokasi bentrok sudah pulih. Personel TNI dan Polri membantu warga setempat untuk membenahi lokasi kebakaran," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya