JAKARTA – Telah beredar video penjelasan dari Bambang Widjojanto (BW) tentang alasannya menggugat kedudukan KH Mar'ruf Amin yang dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia berkeyakinan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan calon presiden-wakil presiden wajib mundur dari jabatan di badan usaha milik negara (BUMN).
(Baca juga: Fakta-Fakta Sidang PHPU MK, Nomor 1 Substansinya)
Merespons hal tersebut Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Inas Nasrullah Zubir, menilai Bambang Widjajanto salah kaprah memahami keputusan MA tersebut. Dia mengatakan, keputusan MA Nomor 21 Tahun 2017 halaman 41 tidak seperti yang dikatakan Bambang.
Bunyi keputusan MA tersebut adalah, "Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan tersebut di atas, bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) saham negara di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN."
Inas menegaskan, keputusan MA itu sudah sangat jelas, penyertaan modal negara atau saham negara di BUMN kepada BUMN lainnya atau PT, dia tetap menjadi BUMN.
(Baca juga: 16 Permohonan Prabowo-Sandi ke MK: Diskualifikasikan Jokowi, Tetapkan Prabowo Sebagai Presiden)
"Contohnya adalah PGN ketika saham negara sebesar 56,9 persen dialihkan kepada Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN noncash) ke Pertamina, sehingga berdasarkan keputusan MA ini maka PGN tetap sebagai BUMN," tutur Inas, di Jakarta , Senin (17/6/2019).
"Ini sangat berbeda dengan PT Bank Syariah Mandiri yang negara tidak ada penyertaan modal di sana dan pemerintah juga tidak pernah menyerahkan sahamnya di PT Bank Mandiri (persero) Tbk kepada Bank Syariah Mandiri. Demikian juga PT Bank BNI Syariah," lanjut Inas yang juga wakil ketua Komisi VI DPR RI yang salah satu mitra kerjanya ialah BUMN.
(Hantoro)