Bacakan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Sebut JPU Keliru Gunakan Pasal

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 12:24 WIB
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet bacakan nota pembelaan saat menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (18/6/2019). (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

Sebelumnya, JPU menuntut Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” kata JPU Daroe Tri Sadono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

JPU berpendapat Ratna sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal, hal itu tidak benar terjadi adanya.


Baca Juga : Ratna Sarumpaet Sakit Leher, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Surat Rujukan ke PN Jaksel

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya