Bacakan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Sebut JPU Keliru Gunakan Pasal

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 12:24 WIB
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet bacakan nota pembelaan saat menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (18/6/2019). (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA – Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah dan keliru menerapkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terhadap kliennya.

Menurut Insank, pasal itu sudah usang dan lama tidak digunakan dalam perkara di Indonesia. Terlebih, kata dia, pasal itu dibuat dalam konteks mengantisipasi kegentingan pascakemerdekaan.

"Penggunaan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 meskipun belum dihapus tidaklah tepat diterapkan dalam perkara ini karena akibat dari terdakwa tidak terjadi kegentingan di masyarakat. Apabila dilihat secara historis pembentukan pasal untuk mengatasi keadaan tidak normal. Karena itu, JPU keliru menggunakan pasal tersebut dalam perkara ini," kata Insank saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Kemudian, kata Insank, pasal itu merupakan delik materi sehingga harus ada keonaran dalam kasus tersebut dan unsur kesengajaan dari pelaku. Hal itu, lanjut dia, berbeda dengan perkara Ratna Sarumpaet.

"Dalam perkara ini JPU menilai keonaran demonstrasi, konferensi pers Prabowo, cuitan pro dan kontra keliru jika keonaran yang dimaksud sama dengan di atas karena itu tidak berdampak jatuhnya korban dan pihak yang dirugikan dan tampak dipaksakan apabila JPU memaksudkan itu," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya