“Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,” tutur dia.
Karena itu, Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga : Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Ratna Sarumpaet: Persiapannya Moril Saja
(Erha Aprili Ramadhoni)