Kemudian keempat, lanjutnya, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet bebas dari segala dakwaan (vrijspraak) atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
"Kelima, memulihkan hak-hak terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula. Keenam, membebankan biaya perkara kepada negara," paparnya.
Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Ratna Sarumpaet: Persiapannya Moril Saja
Sebelumnya, JPU menuntut Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” kata JPU Daroe Tri Sadono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.