JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet, Desmihardi menjabarkan 6 poin kesimpulan dalam nota pembelaan atau pleidoi. Kesimpulan tersebut, meminta majelis hakim untuk membebaskan Ratna.
Poin pertama, dirinya meminta agar majelis hakim menerima pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. Kedua, menolak dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.REG.PERK. : PDM – 21 / JKT.SEL/Euh.2/02/2019.
Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Sebut JPU Keliru Gunakan Pasal
"Ketiga, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Desmihardi saat membacakan poin kesimpulan nita pembelaan Ratma, Selasa (18/62019).