Kesimpulan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Minta Ratna Sarumpaet Dibebaskan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 13:10 WIB
Sidang Ratna Sarumpaet (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

JPU berpendapat bahwa Ratna sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi adanya.

 Baca juga: Ratna Sarumpaet Sakit Leher, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Surat Rujukan ke PN Jaksel

“Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,” tutur dia.

Karena itu, Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya