Kesimpulan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Minta Ratna Sarumpaet Dibebaskan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 13:10 WIB
Sidang Ratna Sarumpaet (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet, Desmihardi menjabarkan 6 poin kesimpulan dalam nota pembelaan atau pleidoi. Kesimpulan tersebut, meminta majelis hakim untuk membebaskan Ratna.

Poin pertama, dirinya meminta agar majelis hakim menerima pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. Kedua, menolak dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.REG.PERK. : PDM – 21 / JKT.SEL/Euh.2/02/2019.

 Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Sebut JPU Keliru Gunakan Pasal

"Ketiga, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Desmihardi saat membacakan poin kesimpulan nita pembelaan Ratma, Selasa (18/62019).

 

Kemudian keempat, lanjutnya, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet bebas dari segala dakwaan (vrijspraak) atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

"Kelima, memulihkan hak-hak terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula. Keenam, membebankan biaya perkara kepada negara," paparnya.

 Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Ratna Sarumpaet: Persiapannya Moril Saja

Sebelumnya, JPU menuntut Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” kata JPU Daroe Tri Sadono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.

JPU berpendapat bahwa Ratna sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi adanya.

 Baca juga: Ratna Sarumpaet Sakit Leher, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Surat Rujukan ke PN Jaksel

“Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,” tutur dia.

Karena itu, Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya