"Total ada 38 adegan di Pasar Besar, 3 adegan di sekitar klenteng yang dijalani tersangka S ini. Untuk menggambarkan kesesuaian fakta yang disampaikan tersangka sesuai berkas pemeriksaan dan riilnya di lapangan," ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Pasar Besar Kota Malang.
Menurut Komang, rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Sugeng yang sudah diserahkan ke kejaksaan. "Berkas sudah di kejaksaan sudah tahap 1. Ada beberapa petunjuk lagi kami lengkapi terkait pemeriksaan saksi Insya Allah bisa segera P21," kata Komang.
Baca Juga: Mutilasi di Malang, Polisi: Pelaku Potong Leher Korban yang Masih Hidup
Sebelumnya, Sugeng Santoso warga Jodipan Wetan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemutilasi jenazah perempuan yang ditemukan pada Selasa siang 14 Mei 2019 di Lantai 2 Pasar Besar Kota Malang.
Ia ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pengendusan dari anjing pelacak dari unit K9 Polres Malang Kota.
(Arief Setyadi )