Begini Suasana MK Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 09:07 WIB
Share :

JAKARTA - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 digelar hari ini, Selasa (18/6/2019). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan.

Dalam perkara ini, pemohon ialah paslon 02 Prabowo-Sandi, termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yakni paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan pemberi keterangan ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan dan pemohon sudah tampak hadir di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum masing-masing pihak sudah mengenakan toga dan siap untuk bersidang.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya siap menjawab semua tuduhan yang dilontarkan pemohon dalam sidang perdana kemarin. Ia menegaskan bahwa KPU bekerja berdasarkan data.

"Semua yang dituduhkan akan kita jawab, tapi tentu saja yang relevan dengan urusannya KPU," ucap Hasyim di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya akan menjawab permohonan pemohon, baik versi awal maupun versi perbaikan yang menyinggung jabatan Ma'ruf Amin di bank syariah.

(Baca Juga: Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Optimis Bisa Patahkan Dalil Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi)

"Jadi kami akan menjawab keduanya. Fokus pada yang pertama, yang kedua kami juga akan jawab dan meminumnya memang satu," ucap Yusril.

Sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 dilanjutkan hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan. Termohon adalah KPU, pihak terkait ialah paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dan pemberi keterangan ialah Bawaslu.

Hakim MK tidak mempersoalkan perbaikan permohonan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana gugatan PHPU Pilpres 2019.

Dalam petitumnya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Paslon 02 melalui kuasa hukumnya juga meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 lantaran telah melakukan kecurangan TSM. Tim hukum juga meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya