JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2019 sebagai sesuatu yang benar. KPU selaku termohon juga meminta MK untuk menolak seluruh permohonan kubu Prabowo-Sandi.
Dalam keputusan KPU Nomor 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019, didapatkan perolehan suara paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 85.607.362 dan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239.
"Meminta MK menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya," kata Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Sementara itu, tim hukum KPU juga meminta MK menyatakan keputusan KPU Nomor 987 tersebut adalah sesuatu yang benar. Bila mahkamah berpendapat lain, KPU meminta putusan seadil-adilnya.