Baca Juga : KPU Tuding Tim Prabowo-Sandi Hina MK soal Mahkamah Kalkulator
"Menerima eksepsi termohon, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya. Menyatakan benar keputusan KPU RI nomor 987," ucap Ali.
Baca Juga : KPU: Link Berita Tak Bisa Jadi Alat Bukti
(Erha Aprili Ramadhoni)