Soal Permohonan Prabowo-Sandiaga, Yusril: Sifatnya Asumtif dan Hanya Emosi Belaka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 13:52 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Petitum permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno dinilai hanya berisikan asumsi dan dilatarbelakangi oleh emosi belaka.

"Permohonan pemohon dalam pokok perkara ini lebih bersifat asumtif," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

 Baca juga: Yusril Sebut Kubu Prabowo Bangun Narasi Kecurangan Tanpa Disertai Bukti

Oleh sebab itu, Yusril mewakili pihak terkait dalam gugatan ini menyatakan dengan tegas bahwa menolak seluruh petitum permohonan Prabowo-Sandi. Selain asumsi, tim hukum Jokowi-Ma'ruf juga melihat permohonan pemohon tidak disertai dengan bukti konkret.

 

"Tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam Pemilu dan karena itu dalil-dalil pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum,bahkan cenderung dipaksakan hanya untuk membangun narasi kecurangan secara emosional belaka," papar Yusril.

Baca juga: 16 Permohonan Prabowo-Sandi ke MK: Diskualifikasikan Jokowi, Tetapkan Prabowo Sebagai Presiden

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya