Soal Permohonan Prabowo-Sandiaga, Yusril: Sifatnya Asumtif dan Hanya Emosi Belaka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 13:52 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Okezone)
Share :

Di sisi lain, Yusril memaparkan, dari hasil perolehan suara maka selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah 16.957.123 suara atau 11%.Artinya untuk dapat dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih, pemohon berkewajiban untuk membuktikan dalam permohonannya

"Bahwa hasil perolehan suara Pemohon adalah lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden atau sekurang-kurangnya memeroleh 77.128.801 suara. Namun,pemohon dalam permohonannya tidak mendalilkan perolehan suaranya, bahkan sama sekali tidak memuat perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon," papar Yusril.

 Baca juga: BW: KPU dan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Tak Mampu Counter Gugatan Prabowo-Sandi

Selain itu, pemohon juga tidak menguraikan berapa banyak perolehan suara yang diklaim Pemohon, yakni suara yang diraih Pemohon lebih unggul daripada pihak terkait dengan persentase 52,2% menurut exit poll internal Badan Pemenangan Nasional Pemohon.

"Disampaikan Pemohon dalam pidato tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB," tutup Yusril.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya