JAKARTA - Petitum permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno dinilai hanya berisikan asumsi dan dilatarbelakangi oleh emosi belaka.
"Permohonan pemohon dalam pokok perkara ini lebih bersifat asumtif," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Yusril Sebut Kubu Prabowo Bangun Narasi Kecurangan Tanpa Disertai Bukti
Oleh sebab itu, Yusril mewakili pihak terkait dalam gugatan ini menyatakan dengan tegas bahwa menolak seluruh petitum permohonan Prabowo-Sandi. Selain asumsi, tim hukum Jokowi-Ma'ruf juga melihat permohonan pemohon tidak disertai dengan bukti konkret.
"Tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam Pemilu dan karena itu dalil-dalil pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum,bahkan cenderung dipaksakan hanya untuk membangun narasi kecurangan secara emosional belaka," papar Yusril.
Baca juga: 16 Permohonan Prabowo-Sandi ke MK: Diskualifikasikan Jokowi, Tetapkan Prabowo Sebagai Presiden
Di sisi lain, Yusril memaparkan, dari hasil perolehan suara maka selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah 16.957.123 suara atau 11%.Artinya untuk dapat dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih, pemohon berkewajiban untuk membuktikan dalam permohonannya
"Bahwa hasil perolehan suara Pemohon adalah lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden atau sekurang-kurangnya memeroleh 77.128.801 suara. Namun,pemohon dalam permohonannya tidak mendalilkan perolehan suaranya, bahkan sama sekali tidak memuat perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon," papar Yusril.
Baca juga: BW: KPU dan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Tak Mampu Counter Gugatan Prabowo-Sandi
Selain itu, pemohon juga tidak menguraikan berapa banyak perolehan suara yang diklaim Pemohon, yakni suara yang diraih Pemohon lebih unggul daripada pihak terkait dengan persentase 52,2% menurut exit poll internal Badan Pemenangan Nasional Pemohon.
"Disampaikan Pemohon dalam pidato tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB," tutup Yusril.
(Fakhri Rezy)