Menurut Wayan, pihaknya menyakini kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang dilindungi Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28F UUD 1945. Dalam konteks ini, kata Wayan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan larangan atau kebijakan yang membatasi kebebasan pers untuk kepentingandalam konteks Pemilu 2019.
"Media mainstream keseluruhannya bukan milik pemerintah, melainkan berbentuk korporasi milik swasta dan tidak berhubungan sama sekali," tutup Wayan.
(Awaludin)