JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno memfitnah media di Indonesia telah melakukan keberpihakan kepada salah satu paslon yakni, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin saat pelaksanaan Pilpres 2019.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf pun tidak sepakat dengan tuduhan kubu Prabowo-Sandi. Pasalnya, setelah proses reformasi, kebebasan pers di Indonesia telah dijamin oleh negara.
"Karena pers bersifat bebas, maka upaya apa pun yang melawan sifat kebebasan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan, termasuk memaksa pers mainstream untuk meliput sebuah peristiwa reuni 212," kata anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Soal Permohonan Prabowo-Sandiaga, Yusril: Sifatnya Asumtif dan Hanya Emosi Belaka