JAKARTA - Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto sempat menyinggung soal rezim korup dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tak berubah menjadi "Mahkamah Kalkulator". Pernyataan itu dilontarkan ketika mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 di MK.
Menurut tim hukum Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin pernyataan itu sangatlah tidak etis dilontarkan oleh seseorang yang hendak berperkara di MK. Pasalnya, kalimat itu dinilai telah merendahkan martabat MK di khalayak.
"Tindakan tidak etis dan merusak martabat Mahkamah ini tidak dapat ditoleransi untuk menjaga martabat dan kewibawaan Mahkamah yang berperan sebagai penjaga konstitusi," kata anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Apalagi, kata Luhut, hal itu dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindakan contempt of court karena disampaikan secara resmi dalam persidangan melalui permohonan tertulis, bukan sekadar opini di luar persidangan.
"Perlu kami ingatkan, pemohon secara tersurat telah melabelkan Mahkamah Konstitusi yang mulia ini dengan “Mahkamah Kalkulator”, sebagaimana tertulis pada halaman 1 permohonan pemohon," tutur Luhut.