Luhut berpandangan, kubu Prabowo-Sandi secara terang-terangan menyebut Mahkamah sebagai "Mahkamah Kalkulator” di bagian awal Permohonan. Bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf, pernyataan itu juga telah meruntuhkan kredibilitas Pemohon dalam membangun seluruh argumennya di hadapan Mahkamah.
"Karenanya, patut bagi Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon karena telah merusak martabat Mahkamah, menyerang integritas Mahkamah, dan menghancurkan kepercayaan terhadap hukum serta merupakan contempt of court," ujar Luhut.
Oleh karena itu, tim hukum Paslon nomor urut 01 itu, seluruh petitum permohonan pemohon pada bagian ini patut untuk dikesampingkan secara hukum.
(Awaludin)