JAKARTA - Kesaksian Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dinilai sangat diperlukan dalam sidang perkara jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Namun keduanya tidak hadir untuk dimintai kesaksiannya bagi terdakwa Haris Hassanudin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Rabu (19/6/2019).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan, keduanya belum bisa menghadiri persidangan lantaran tengah bertugas. Menag Lukman sedang dinas ke luar negeri sementara Khofifah juga memiliki kegiatan UPS BUMD.
"Agenda berikutnya kami akan hadirkan lagi sidang berikutnya yang diagendakan Rabu (26/6) depan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor.
Wawan berharap, baik Khofifah maupun Lukman Hakim bisa memenuhi pemanggilan tersebut, agar bisa memberikan keterangan di pengadilan, salah satunya terkait usulan penunjukkan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.