TASIKMALAYA- Sepasang suami istri (pasutri) yang dilaporkan telah mempertontonkan hubungan seks kepada anak-anak di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya Kota.
"Sudah menetapkan sebagai tersangka kemarin (Selasa) dan menahan keduanya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro seperti dilansir Antaranews, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Dibayar Kopi dan Rokok, Pasutri Muda Ini Pertontonkan Hubungan Badan ke Anak-Anak
Dia menjelaskan, Polres Tasikmalaya Kota telah bertindak cepat setelah mendapatkan laporan terkait kasus pasutri yang mempertontonkan hubungan seks kepada beberapa anak di bawah umur.
Dadang menambahkan, telah mendapatkan cukup barang bukti sehingga kedua tersangka inisial L (24) dan K alias E (25) itu ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut di Polres Tasikmalaya Kota.
"Kami sudah memiliki dua alat bukti," katanya.