Kubu Prabowo-Sandi Temui Kendala Hadirkan Saksi dari Aparat Penegak Hukum

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2019 09:53 WIB
Tim Hukum Prabowo-Sandi di sidang MK. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 01 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.

KPU selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan pihak Prabowo-Sandi. Mereka menegaskan sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil.

Sejurus dengan itu, pihak capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga membantah seluruh dalil pemohon. Mereka menegaskan tidak pernah menjadi aktor kecurangan TSM sebagaimana dituduhkan pemohon.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya