JAKARTA – Tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menilai bahwa saksi-saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno hanya memberikan pernyataan-pernyataan yang bersifat pendapat.
Padahal, seorang saksi harus memberikan keterangan sesuai dengan pengalaman, pengetahuan, dan apa yang didengarnya. Seorang saksi tidak boleh menganalisis dan berpendapat.
"Tidak ada subtansi pernyataan. Keterangan saksi ini hanya banyak pendapat. Nanti kami sampaikan dalam kesimpulan," kata Taufik di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf hanya menanyakan apakah saksi kedua bernama Idham mendapatkan ancaman ketika hendak menjadi saksi di muka sidang sengketa Pemilu ini.