JAKARTA – Tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menilai bahwa saksi-saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno hanya memberikan pernyataan-pernyataan yang bersifat pendapat.
Padahal, seorang saksi harus memberikan keterangan sesuai dengan pengalaman, pengetahuan, dan apa yang didengarnya. Seorang saksi tidak boleh menganalisis dan berpendapat.
"Tidak ada subtansi pernyataan. Keterangan saksi ini hanya banyak pendapat. Nanti kami sampaikan dalam kesimpulan," kata Taufik di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf hanya menanyakan apakah saksi kedua bernama Idham mendapatkan ancaman ketika hendak menjadi saksi di muka sidang sengketa Pemilu ini.
"Dalam memberikan keterangan, saksi mendapatkan ancaman, intimidasi atau dihalang-halangi?" tanya Taufik.
"Tidak," jawab saksi Idham.
Baca Juga : Terkendala Fotokopi, Kubu Prabowo Baru Ajukan Sebagian Bukti Fisik ke MK
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan dalam sidang sengketa Pemilu tidak ada tahapan untuk membacakan kesimpulan.
Saat ini, proses sidang masih terus berlangsung dengan mendengarkan saksi ketiga yakni Hermansyah. Rencananya, hari ini kubu Prabowo akan menghadirkan 15 saksi dan dua ahli.
Baca Juga : Usai Idham, Kini Ahli IT Hermansyah Bersaksi untuk Kubu Prabowo
(Erha Aprili Ramadhoni)