JAKARTA - Sidang sengketa Pemilu 2019 kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi setelah sempat diskors. Sampai saat ini, telah mendengarkan tujuh keterangan saksi dari total 14 orang.
Setelah dicabut, disepakati akhirnya untuk kehadiran saksi selanjutnya akan mendengarkan keterangan dari Said Didu.
Baca Juga: Saksi Prabowo Klaim Temukan KPPS Cobloskan Surat Suara, Hakim MK: Tahu dari Mana?
"Jika boleh kami hadirkan Pak Said Didu untuk saksi selanjutnya," kata anggota tim hukum Prabowo di ruang sidang, Rabu (19/6/2019).
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman pun menyepakati keinginan dari pemohonan. Selain itu, pihak termohon, terkait dan Bawaslu tak mengajukan keberatan.
"Silahkan dihadirkan. Tapi disumpah dulu karena tadi belum," ujar Anwar.