Beberapa kilogram paket sabu yang disita kemudian dimasukkan ke mobil incinerator Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terparkir di halaman Kantor Bareskrim Polri. Sementara sisa paket narkoba akan dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta untuk dimusnahkan di mesin incinerator rumah sakit tersebut.
"Proses pemusnahan dikawal, disaksikan oleh perwakilan penyidik Bareskrim, Kejaksaan, tersangka, kuasa hukum tersangka, LSM Granat dan masyarakat," katanya.
Pemusnahan narkoba sabu ini sesuai amanat Pasal 91 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019. "Ini bentuk transparansi sesuai yang diamanatkan undang-undang," ujarnya.
(Rizka Diputra)