JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan langkah tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjend (Purn) Kivlan Zen yang mengajukan praperadilan atas statusnya.
"Silakan ajukan praperadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo.Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Argo menuturkan, rencana Kivlan Zen bersama tim hukumnya untuk mengajukan praperadilan merupakan haknya, dan tentunya Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya.
"Kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku," ujar Argo.