JAKARTA - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk segera membahas Raperda soal Pulau Reklamasi bersama dengan parlemen Kebon Sirih. Hal itu untuk mengatur tata ruang di kawasan tersebut.
Seperti diketahui, Anies menerbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi. Hal itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara.
Baca juga: Dituding Ahok Persulit Izin Reklamasi, Taufik: Ngawur
"Dasar dia bikin IMB apa? Apa pergub itu alas hukum jadi IMB. Itu dipertanyakan kepada dia," kata Pandapotan saat dihubungi, Jumat (21/6/2019).