DPRD DKI Jakarta Desak Anies untuk Segera Bahas Raperda Reklamasi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 10:52 WIB
Anies Baswedan (Okezone)
Share :

Menurut dia, seharusnya Anies segera mengakukan Raperda ke DPRD agar seluruh pembangunan atau aktivitas di Pulau Reklamasi ada dasar hukumnya. Ia menyayangkan sikap Anies yang menerbitkan 932 IMB hanya mengacu kepada Pergub nomor 206 Tahun 2016.

 Baca juga: Ahok: Dulu IMB di Pulau Reklamasi Tak Bisa Diterbitkan karena Disandera Taufik CS

"Mulai kapan itu masuk wilayah daratan? Pulau ya pulau sendiri ada tata ruangnya. Ini juga jadi polemik karena dia menerbitkan bahasa-bahasa yang dia mau," katanya.

Sebagai informasi, Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D kepada pengembang PT Kapuk Naga Indah.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya