Risma Diperiksa Kejati Jatim soal Dugaan Korupsi Bernilai Triliunan Rupiah

Syaiful Islam, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 06:17 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Akrab Disapa Risma (foto: Okezone)
Share :

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengenai kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape, yang dinilai merugikan negara mencapai triliunan rupiah.

Risma diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali meminta aset YKP kembali ke pemkot Surabaya sejak tahun 2012. Tetapi permintaan itu ditolak.

Baca Juga: KPK Bidik 44 Perusahaan Tambang Timah 

"Saya pernah kirim surat ke YKP untuk menyerahkan aset itu ke pengelolanya di pemkot tahun 2012, tapi saat itu ada penolakan. Kita tidak berhenti di situ, setelah itu saya kirim surat ke Gubernur, ke KPK dan kirim surat ke sini (kejati)," terang Risma usai diperiksa di Kejati Jatim, Kamis (20/6/2019).

Menurut Risma, YKP tersebut dinilai merupakan aset milik Pemkot Surabaya. Sebab modal awalnya dari Pemkot Surabaya. Disinggung soal kerugian terkait kasus ini, Risma mengaku masih dihitung kerugiannya oleh kejaksaan.

Risma sendiri diperiksa Kejati Jatim sekitar dua jam. Selain Risma, Kejati Jatim juga memeriksa Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji. Keduanya diminta keterangan seputar YKP dan PT Yekape.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya