Kajati Jatim Sunarta menyatakan, pemanggilan Risma sebagai saksi pelapor. Risma ditanya mengenai aset-aset apa saja yang hilang. Kemudiam upaya apa yang sudah dilakukan selama ini untuk mengembalikan aset tersebut.
"Dalam berkas yang diterima kejati, adanya hak angket yang pernah dilakukan DPRD Surabaya untuk mendapatkan kembali aset YKP. Tapi pihak YKP tidak mau. Dokumen itu sudah ada tinggal dinyatakan oleh saksi," ucap Sunarta.
Baca Juga: Berantas Korupsi, KPK Diminta Terus Bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan
Sedangkan pemeriksaan bagi Armuji sebagai ketua DPRD Surabaya, sambungnya, untuk memperjelas keberadaan YKP yang pembentukan awalnya ada persetujuan dewan mengenai modal awal dari APBD.
Pemeriksaan pada para saksi untuk memperkuat kejati menyelesaikan kasus ini. Karena YKP dan PT Yekape semua milik pemkot Surabaya tapi dalam perkembangannya diprivatisasi. "Kesimpulannya itu aset Pemda dan harus dikembalikan," ucap Sunarta.
(Fiddy Anggriawan )