Risma Diperiksa Kejati Jatim soal Dugaan Korupsi Bernilai Triliunan Rupiah

Syaiful Islam, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 06:17 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Akrab Disapa Risma (foto: Okezone)
Share :

Kajati Jatim Sunarta menyatakan, pemanggilan Risma sebagai saksi pelapor. Risma ditanya mengenai aset-aset apa saja yang hilang. Kemudiam upaya apa yang sudah dilakukan selama ini untuk mengembalikan aset tersebut.

"Dalam berkas yang diterima kejati, adanya hak angket yang pernah dilakukan DPRD Surabaya untuk mendapatkan kembali aset YKP. Tapi pihak YKP tidak mau. Dokumen itu sudah ada tinggal dinyatakan oleh saksi," ucap Sunarta.

Baca Juga: Berantas Korupsi, KPK Diminta Terus Bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan 

Sedangkan pemeriksaan bagi Armuji sebagai ketua DPRD Surabaya, sambungnya, untuk memperjelas keberadaan YKP yang pembentukan awalnya ada persetujuan dewan mengenai modal awal dari APBD.

Pemeriksaan pada para saksi untuk memperkuat kejati menyelesaikan kasus ini. Karena YKP dan PT Yekape semua milik pemkot Surabaya tapi dalam perkembangannya diprivatisasi. "Kesimpulannya itu aset Pemda dan harus dikembalikan," ucap Sunarta.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya