Ustadz Rahmat Baequni Terancam 10 Tahun Penjara Gara-Gara Hoax KPPS Tewas Diracun

CDB Yudistira, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 16:54 WIB
Rahmat Baequni (Istimewa)
Share :

BANDUNG – Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Ustadz Rahmat Baequni (43) sebagai tersangka penyebar berita hoaks terkait video ceramahnya yang menyebutkan petugas KPPS meninggal karena diracun. Penceramah itu dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Atas dasar alat bukti yang cukup, kami mengamankan tersangka Rahmat Baequni dan menetapkannya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (21/6/2019).

Perbuatan Rahmat Baequni disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berlakunya Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 207 KUHP.

Rahmat Baequni yang sempat viral karena mengaitkan masjid hasil rancangan arsitek sekaligus Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mirip simbol zionil atau illuminati itu, ditangkap polisi pada Kamis 20 Juni malam tadi.

Dia ditangkap setelah adanya laporan terkait video ceramahnya yang menyebut petugas KPPS pada Pemilu 2019 meninggal dunia karena dicarun. Informasi disampaikan Rahmat dinilai hoaks dan meresahkan.

(Baca juga: Ustadz Rahmat Baequni Ditangkap Polisi Terkait Hoax KPPS Meninggal Diracun)

Namun, Rahmat Baequni mengatakan, isi ceramahnya itu berdasarkan informasi dari pemberitaan dan media sosial.

"Saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang viral di media sosial. Dan saya tanyakan kepada jamaah, bahkan jamaah juga sudah pada tahu dan menganggukan kepala. Silakan bisa dilihat nanti dalam filmnya (rekaman video ceramah)," katanya di Mapolda Jabar.

Dalam ceramahnya itu, ia mengatakan pembahasan mengenai KPPS bersifat diskusi. Ia beberapa kali menanyakan kepada jamaah mengenai informasi dugaan petugas KPPS yang meninggal dunia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya