“Latar belakang menerangkan terkait rekapitulasi nasional umum apakah ada keberatan-keberatan dari para pihak dalam hal ini paslon 01 dan 02, dalam rapat-rapat pleno baik yang diadakan KPU daerah di kabupaten, kota, provinsi apa pusat,” tuturnya
Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui di Sidang Gugatan Pilpres 2019 Kemarin
“Sementara kedua terkait dengan keterangan dari salah satu saksi pada kesempatan lalu yang diajukan oleh Pemohon yaitu ucapan-ucapan yang terkait dengan seolah-olah paslon 01 merencanakan adanya kecurangan dalam pemilu ini seperti yang disampaikan konon katanya menurut ceramah yang diberikan pak Hasto atau diberikan pak Moeldoko,” imbuh dia.
Rencananya sidang di MK dijadwalkan akan dibuka kembali pada 09.00 WIB. Dengan beragendakan saksi dari pihak terkait yakni pasangan calon Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.
(Fakhri Rezy)