Eddy mengatakan, Mahfud menilai langkah untuk memaknai kecurangan TSM dengan hukum pidana merupakan hal yang tepat. Ia menyebut, Mahfud turut menceritakan sempat menangani kasus TSM dengan dengan hukum pidana saat sengketa Pemilukada.
"Dalam pengertian beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menenjawab itu. Mengaapa dalam pendapat hukum tadi saya mengacu pada berbagai putusan mahkamah international, kebetulan desertasi saya terkait TSM," tuturnya.
Karena itu, dalam kesaksiannya Eddy menyatakan TSM merupakan suatu langkah yang tidak dapat dipisahkan. Hal itu jika merujuk pada pasal 286 Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"UU Pemilu rencana yang matang dan rapih, dalam konteks pidana kecurangan itu by intention tidak mungkin secara kealpaan, lalu TSM ini menimbulkan dampak masif," kata Eddy.
(Angkasa Yudhistira)