Kemensos Tegaskan Tidak Tangani Simpatisan Terorisme

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 23 Juni 2019 22:18 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

Semenjak tahun 2016, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemensos untuk melakukan rehabilitasi sosial bagi eks-narapidana teroris setelah mereka selesai menjalani masa tahanan. Adapun dasar Kemensos melibatkan diri ikut menangani eks-narapidana teroris dikarenakan mereka termasuk dalam jenis PMKS sebagai Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP).

“Hingga saat ini, Kemensos telah berhasil menangani sebanyak 100 orang BWBP yang meliputi 45 mantan narapidana teroris di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, 35 eksnapiter di Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, dan 18 eksnapiter di Lamongan, Provinsi Jawa Timur.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya