"Ada perasaan sedih sekaligus bahagia. Sedihnya karena menikah di kantor polisi, senangnya hubungan yang telah terjalin selama tiga tahun ini akhirnya halal dan resmi menikah," kata Ayuk.
Rofiudin dikenakan Pasal Primer 114 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diamankan Satuan Reskoba Polsek Kota Kediri pada April 2019 karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,30 gram.
Setelah pernikahan selesai dilakukan, kedua mempelai tersebut sementara waktu harus berpisah. Pengantin pria kembali masuk ruang tahanan terkait dengan perkara yang masih membelitnya.
(Awaludin)