Kuasa Hukum Sebut Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 24 Juni 2019 15:45 WIB
Eggi Sudjana (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengatakan kliennya akan dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya. Sebab, permohonan penangguhan penahanan Eggi dikabulkan kepolisian. 

"Iya dikabulkan. Dibebaskan, lagi proses," kata Hendarsam kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurut Hendarsam, Eggi mendapatkan jaminan penangguhan penahanan dari Direktur Advokasi dan Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Eggi Sudjana: Kalau Saya Ditahan, Ini Kriminalisasi 

Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas mengungkapkan, sebelumnya Sufmi Dasco mengunjungi Eggi, akan tetapi dirinya tidak mengetahui isi dari pertemuan keduanya di Rutan Polda Metro Jaya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya