JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengatakan kliennya akan dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya. Sebab, permohonan penangguhan penahanan Eggi dikabulkan kepolisian.
"Iya dikabulkan. Dibebaskan, lagi proses," kata Hendarsam kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurut Hendarsam, Eggi mendapatkan jaminan penangguhan penahanan dari Direktur Advokasi dan Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Eggi Sudjana: Kalau Saya Ditahan, Ini Kriminalisasi
Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas mengungkapkan, sebelumnya Sufmi Dasco mengunjungi Eggi, akan tetapi dirinya tidak mengetahui isi dari pertemuan keduanya di Rutan Polda Metro Jaya.
"Saya kurang tahu persis, yang jelas yang saya lihat beliau datang ke sini ketemu saya mau ketemu Pak Eggi. Ya sudah saya pertemukan di ruangan. Apa berbicara masalah lain saya kurang tahu, mungkin langsung saja ke beliaunya," katanya.
Baca Juga: Respons TKN Jokowi soal Penangguhan Penahanan Soenarko
Barnabas menambahkan, belum dapat memastikan apakah Eggi akan keluar dari Rutan hari ini atau tidak, pasalnya hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima surat penangguhan penahanan Eggi.
"Belum tahu karena suratnya belum turun. Ya memang tadi ketemu Pak Eggi, mungkin itu (bicara soal penangguhan pemahanan) juga. Saya kurang tahu persis karena hanya record merekalah. Kalau terkait penangguhan secara hukum suratnya belum turun," ujarnya.
(Arief Setyadi )