Lapas Polewali Mandar Rusuh karena Syaratkan Tes Alquran, Ini Tanggapan Menkumham

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 24 Juni 2019 17:58 WIB
Menkumham, Yasonna Laoly (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, syarat narapidana harus bisa membaca Alquran sebelum bebas dari Lapas Polewali Mandar memiliki tujuan yang baik. Namun, hal tersebut melampaui peraturan perundang-undangan.

"Bahwa tujuannya itu baik, iya. Tapi membuat syarat, itu melampaui undang-undang," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

(Baca Juga: Ratusan Napi Lapas IIB Polewali Mandar Ngamuk, Ruangan Sipir Dilempari Batu)

Yasonna menyampaikan, meskipun bertujuan baik, syarat membaca Alquran dikhawatirkan menimbulkan masalah. Dengan syarat tersebut, narapidana bisa jadi tidak bisa bebas dari lapas karena tidak bisa membaca Alquran, meskipun masa hukumannya telah selesai.

"Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan nggak boleh, akhirnya memancing persoalan," kata dia.

(Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Ratusan Napi Lapas Kelas IIB Polewali Mandar Mengamuk)

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu (22/6/2019). Keributan itu dipicu oleh kekecewaan para narapidana terhadap kebijakan kepala lapas. Mereka diduga tidak menerima peraturan soal narapidana beragama Islam harus bisa membaca Alquran sebelum bebas dari penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya