Baca Juga: Ngaku Sakit, Taufik Kurniawan Minta Penahanannya Dipindah
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,25 miliar. Namun, uang pengganti tersebut tidak perlu dibayarkan karena terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang yang besarnya sama dengan pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan melalui rekening KPK.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
(Arief Setyadi )