SEMARANG - Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan menyatakan siap mengajukan pembelaan atas tuntutan hukum 8 tahun penjara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Semarang. Bahkan, dia akan tetap mencari keadilan hingga akhirat.
"Saya menghormati apapun hasilnya di persidangan. Tapi sebagai manusia, saya akan mencari keadilan sampai ke akhirat," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Manyaran, Senin (24/6/2019).
Sementara, untuk pengajuan pembelaan akan dilakukan pada 1 Juli 2019. Dia juga menolak tuduhan meminta komitmen fee tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Purbalingga.
"Saya mengajukan pembelaan Yang Mulia," tutur dia.