Apa lagi sambung BW, yang menarik ada dua putusan MK dan satu putusan MA yang menyatakan secara tegas bahwa anak perusahaan BUMN itu disamakan dengan BUMN. Dalam putusan MK nomor 48 Tahun 2013 disebutkan bahwa anak cabang perusahaan yang berasal dari BUMN yang keuangannya di pisahkan tidak serta merta bisa disebut sebagai perseroan terbatas.
"Begitu juga dengan putusan (MK) yang baru nomor 59 PU Tahun 2018 ini MK dia juga mengatakan begitu bahwa anak cabang perusahan BUMN tidak serta merta disebut dengan korporasi karena dia masih berinduk dari semangat BUMN," ungkapnya.
"Putusan MA begitu juga nomor 21 tahun 2017 bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas namun tetap menjadi BUMN, jadi jelas ini. Jadi kalau di dasarkan pada dua UU, putusan MK ada dua, MA ada satu, maka anak perusahaan dari BUMN adalah BUMN," terangnya.
Terakhir, ada satu UU perbankan syariah UU nomor 21 Tahun 2008 Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3. Bahwa Dewan Pengawas Syariah itu diangkat melalui RUPS dan ia adalah pejabat BUMN.
"Jadi dengan begitu salah satu paslon MA (Ma'ruf Amin) sebagai cawapres itu ada menjadi pejabat dewan pengawas syariah di sembilan bank saya enggak tahu, tapi dia di OJK juga yang saya dengar dan dua di anak perusahaan dari BUMN. Kalau dengan begitu sebenarnya ini sudah selesai kalau menggunakan argumen ini calon the case is closed bisa dibuktikan pelanggaran pasal 277," tukasnya.
(Edi Hidayat)