JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (BW) menanggapi soal kesaksian ahli dari KPU yang dihadirkan dalam sidang sengketa hasil pemilu di MK yang menjelaskan terkait jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang menilai bahwa anak perusahaan BUMN berbeda dengan BUMN.
"Saya akan mengaitkan dengan kesaksian, ahli yang dipakai pihak terkait dan termohon (di MK) itu hanya mengatakan bahwa justifikasi anak perusahaan itu bukan BUMN hanya merujuk pada UU BUMN saja padahal ada banyak UU yang lain," kata BW dalam sebuah diskusi yang digelar di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
BW menjelaskan, bahwa ada UU, putusan MA, putusan MK, bahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyatakan bahwa anak perusaha BUMN merupakan bagian dari BUMN.
"Satu UU mengenai keuangan negara 17 Tahun 2003 pasal 2 huruf g menjelaskan dalam konsep keuangan negara maka perusahaan anak cabang dari BUMN itu juga masuk di dalam keuangan negara," terangnya.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Percayakan Putusan Gugatan Pilpres 2019 ke MK
Kemudian, UU yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi Pasal 1 angka 2 yang mana menyebutkan bahwa kalau ada satu perusahaan yang uangnya dari keuangan negara atau uang negara yang masuk ke anak perusahaan BUMN dia menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi.
BW juga mengajak untuk memeriksa kembali aturan BUMN menyebutkan bahwa anak perusahaan BUMN disamakan dengan BUMN. Hal itu ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2017 Pasal 2a. "Mau dilawan ini peraturan pemerintah?," tanya BW.
Selain itu lanjutnya, ada surat edaran peraturan 03 NBU Tahun 2012 tentang pedoman pengangkatan anggota direksi dan pengangkatan anggota dewan komisaris anak perusahaan BUMN. Dalam aturan itu dikatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu adalah BUMN. Bahkan KPU pernah mencoret seseorang yang masih menjabat sebagai perusahaan Jasa Marga.
"KPU dalam salah satu kasusnya terhadap seseorang yang bernama (inisial) MS dia ini adalah pegawai dari Jasa Marga, putusan KPU mengatakan dia dicoret karena masih menjadi anggota dari perusahaan itu," paparnya.