"Makanya MK tidak boleh punya paradigma sebagai mahkamah kalkulator. Tapi Mahkamah Konstitusi yang sesungguhnya. Makanya paradigmanya harus yang konstitusional, substantif. Piramida dasarnya kita menggugat kejujuran dan keadilan yang absen," terangnya.
Kemudian, bagian dari piramida selanjutnya adalah dugaan kecurangan yang TSM. Dahnil mengklaim bahwa pihaknya berhasil membuktikan dalam persidangan. Salah satunya terkait Training Of Trainer (TOT) yang dilakukan kubu 01. "Dalam training saksi 01 itu ada statement pengajaran yang menunjukkan ada pemufakatan curang," bebernya.
Baca juga: BW Sebut Pernyataan Mahfud MD soal DPT Pemilu 'Tak Pantas Dikutip'
Sebab, dalam TOT tersebut terbukti adanya penggunaan diksi dan narasi bahwa 'kecurangan bagian dari demokrasi' dan 'untuk apa aparat netral'.
"Kemudian apa yang disampaikan Hasto bahwa 02 harus dilabeli radikal, pro khilafah dan macam-macam. Kemudian ada statement kita harus kuasai semua level sampai KPPS. Ini pemufakatan awal," jelasnya.