Disisi yang lain, tim hukum Prabowo-Sandi juga membuktikan secara ilmiah dan fakta dilapangan terkait adanya dugaan DPT siluman. Sebab dalam persidangan KPU tidak mampu menunjukkan C7 atau daftar hadir ketika diminta oleh BW.
Baca juga: Kominfo Sebut Tak Ada Eskalasi Hoaks dan Hasutan Jelang Putusan Gugatan Pilpres 2019
"Ketika minta itu, KPU tidak mampu tunjukkan data C7. Jadi DPT siluman itu fakta. Ini hulunya ada pemufakatan curang. Dalam prosesnya ada keterlibatan aparat, mobilisasi BUMN, keterlibatan kepala daerah, institusi negara. Hilirnya ada Situng bermasalah. C1 editing dan sebagainya. Saya usaha gambarkan konstruksi mulai dari hulu," tukasnya.
(Fakhri Rezy)